Di Indonesia, penjualan ginjal dilarang secara hukum dan berpotensi membawa risiko kesehatan yang serius. Jika Anda ingin menjadi donor ginjal, itu harus dilakukan melalui prosedur transplantasi yang lawful dan sukarela, tanpa adanya kompensasi finansial. Namun yang diizinkan menurut hukum Kenya adalah donasi organ kepada kerabat atau untuk alasan altruistik. Menurut https://www.p2a.academy/militer/lazadatoto/